Pati.
GlobalPers – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Ali Badruddin
menyinggung mandeknya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang
Tanggung jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR. Pasalnya,
hingga kini pihak eksekutif disebut belum memberikan kepastian terkait batasan
minimum CSR di dalam Raperda tersebut. Sedangkan legislatif berkeinginan agar
ada batasan minimal dari keuntungan bersih perusahaan. Ali menilai, dengan
adanya batasan itu, pemerintah daerah bisa mengatur kewajiban perusahaan dalam
memberikan CSR.
“Lah buat apa
dibuat Perda kalau tidak ada batasan minimumnya. Kalau tidak ada batas
minimumnya tidak ada tanggung jawab dari perusahaan. Perusahaan di Kabupaten
Pati yang ngasih CSR siapa kita ndak tau,” kata dia “Jangan-jangan CSR bukan untuk kepentingan
masyarakat yang sangat mendesak, tapi buat kegiatan yang kurang begitu jelas,”
tegas Politisi Partai Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.
Oleh karena itu, pihaknya berharap supaya Pemkab Pati memberikan jawaban terkait batasan minimum CSR di dalam Raperda TJSLP. Sehingga Raperda tersebut bisa segera ditetapkan menjadi Perda. “Kami berharap untuk Raperda CSR ini segera diselesaikan menjadi Perda. Semisal saja satu persen atau setengah persen itu harus disepakati. Apalagi Raperda ini sebelum dibahas, kita sudah undang perusahaan, tokoh masyarakat sesuai dengan kebutuhan Raperda tersebut” imbuh dia. Gos/Sol