Pati,
GlobalPers - Aliansi Masyarakat Pati Bersatu bakal menggelar aksi di KPK di
Jakarta agar komisi antikorupsi itu segera menangkap Bupati Pati, Sudewo.
Mereka pun kembali menggalang donasi, dari uang Rp 5 ribu per orang hingga
sumbangan berupa armada seperti pikap, bus, dan lain-lain.
Guna
menggalang donasi tersebut, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendirikan posko di
sekitar Alun-alun Pati atau di depan kantor Bupati Pati. Tampak warga silih
berganti memberikan donasi uang ke dalam kotak yang telah disediakan.
Salah satu
relawan yang berjaga, Mas Patih, mengatakan posko ini didirikan sejak Selasa
(19/8) sore. Posko ini direncanakan berdiri sampai akhir Agustus 2025.
"Rencana
dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu kemarin mufakat dan sepakat untuk
menggalang donasi Rp 5 ribu," kata Patih saat ditemui di lokasi, Rabu
(20/8/2025).
Patih
menjelaskan, donasi yang terkumpul akan dipakai untuk ongkos berangkat ke
gedung KPK di Jakarta. Pihaknya menjamin transparansi terkait dengan donasi
ini. Massa berencana ke Jakarta pada 31 Agustus 2025.
"Di
sana nanti melakukan aksi demo pada 2 dan 3 September 2025," ungkapnya.
Dia
menambahkan, posko ini juga menerima donasi berupa armada. "Menerima
donasi bisa uang, armada, pikap bus dan lain-lain. Yang penting bisa
menggelinding sampai Jakarta," ucapnya.
"Kemarin
mendapatkan Rp 2,1 juta, donasi semalam belum kita hitung. Kita terbuka
transparan," sambungnya.
Patih
menambahkan rencana aksi di Jakarta itu untuk mendesak KPK agar segera
menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka kasus korupsi dalam kasus suap
DJKA.
"Tuntutannya
kita mendesak KPK segera menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam
kasus suap DJKA dan usut tuntas kasus suap proyek-proyek nasional yang
melibatkan Bupati Pati Sudewo waktu menjadi DPR RI," ucap Patih.
Diberitakan
sebelumnya, KPK menjelaskan Bupati Pati, Sudewo, sudah mengembalikan uang
kepada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan
(Kemenhub) yang diterimanya dalam kasus dugaan korupsi proyek kereta api. Meski
begitu, KPK menyatakan pengembalian uang itu tidak menghapus pidana sesuai UU
Tipikor.
"Benar
seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," kata Plt
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8), dikutip
dari detikNews.
"Berdasarkan
Pasal 4 ya, itu pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus
pidananya," lanjutnya.
Asep
menyebutkan kasus DJKA yang ditangani ada di beberapa wilayah. Dia mengatakan
terdapat peran Sudewo di hampir semua proyek itu.
"Kami duga sejauh ini, perannya tidak hanya yang di Solo Balapan-Kadipiro. Jadi kami juga masih menunggu karena ini harus secara lengkap. Jadi yang bersangkutan itu tidak hanya di proyek yang itu. Jadi di hampir seluruh proyek itu, ada perannya," sebutnya. Red
