Pati,GlobalPers
– Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Ali Badrudin
menjelaskan perbedaan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) lembaga
legislatif (DPRD) dan eksekutif (pemkab) kepada masyarakat.
Tujuan dijelaskannya tupoksi DPRD, supaya masyarakat lebih mengetahui dan
memahami tupoksi DPRD.
Menurut
Ali Badrudin, masyarakat kerap mengkritik kinerja DPRD Pati dalam hal pelayanan
publik dan pembangunan infrastruktur. Padahal, pelayanan publik dan pembangunan
infrastruktur bukan merupakan tupoksi dewan, melainkan tupoksi Pemkab Pati.
Selain itu, ada kekeliruan masyarakat dalam membedakan tupoksi lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif. Ketua DPRD Pati Ali menjelaskan, tupoksi dewan adalah menampung aspirasi masyarakat dan menyampaikannya kepada Pemkab Pati yang merupakan lembaga eksekutif.
“Perlu diketahui, dalam UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintah Daerah itu,
antara pemerintah dan DPRD punya fungsi masing-masing,” ucapnya. Politisi PDIP
itu mencontohkan fungsi masing-masing lembaga. Salah satunya saat terjadi
musibah banjir di Pati pada awal 2025.
Acap kali dewan dipertanyakan kinerjanya oleh masyarakat terkait penanganan
banjir. Ali menegaskan dewan mempunyai tupoksi yang berbeda dengan pemkab.
Namun, pihaknya tetap mengakomodir keluhan masyarakat. “DPRD hanya memberikan
saran dan pendapat pokok-pokok pikiran berdasarkan hasil reses dan aspirasi
masyarakat yang disampaikan kepada kami,” pungkasnya. Red
