Pati, GlobalPers
– Praktik monopoli pembuatan akta notaris Koperasi Desa Merah Putih ini terjadi
karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Instruksi Presiden (Inpres) yang
seharusnya menjadi pedoman.“Ada MOU (Inpres) yang harusnya ditindaklanjuti,
ternyata tidak. Itu yang kemudian menyebabkan ada persoalan terjadi,” ungkap
Didin, anggota DPRD Pati.
Pansus Hak
Angket DPRD Pati menguak dugaan praktik monopoli dalam pembuatan akta pendirian
Koperasi Desa Merah Putih. Dugaan ini muncul setelah anggota Pansus, Didin
Syafrudin, menemukan kejanggalan dalam proses pembuatan 406 akta Koperasi Desa
di Pati.
Dugaan ini diperkuat oleh pengakuan salah satu notaris, Rekowarno, yang
seharusnya ikut serta. Rekowarno mencurigai adanya ‘permainan licik’ oleh tim
sukses bupati yang diduga mengendalikan proyek tersebut.
“Akibatnya, proyek besar ini hanya dikuasai oleh lima notaris saja, padahal
banyak notaris lain yang seharusnya bisa terlibat,” jelasnya.
Rekowarno menjelaskan bahwa tidak seperti kabupaten lain, Dinas Koperasi Pati
tidak pernah mengadakan pertemuan dengan para notaris untuk membahas teknis
pelaksanaan proyek, termasuk pembagian tugas dan biaya. Red