Pati, GkobalPers
– Pansus Hak Angket DPRD Pati terus menghadapi sorotan publik terkait dugaan
maladministrasi dalam tata kelola pemerintahan daerah. Pansus Hak Angket telah
meminta klarifikasi resmi dari BKN dan Kemendagri terkait persoalan tersebut.
Menurut Anggota Pansus Hak Angket Joni Kurnianto, jawaban pejabat pusat belum
menyentuh inti permasalahan sehingga masih menyisakan banyak tanda tanya
masyarakat.
Pansus juga
menyoroti persoalan pencabutan blokir administrasi yang dinilai janggal karena
belum ada dokumen pendukung yang terbuka
“Jawaban yang diberikan tidak jelas, ada hal ditutup-tutupi. Kami meminta
alasan pencabutan blokir dipaparkan transparan agar publik mengetahui fakta
sebenarnya,” ujar Joni saat diwawancara awak media di Gedung DPRD Pati, Senin.
Ia menyebut,
masa kerja 60 hari akan berakhir pada awal November. Hal itu sesuai ketentuan
undang-undang yang berlaku.
Tim Pansus Hak Angket DPRD Pati Pemakzulan Bupati Sudewo, berencana mengulang
koordinasi sekaligus melibatkan pakar independen. Hal itu akan dilakukan jika
jawaban instansi pusat tetap belum memuaskan. Red