Pati,
GlobalPers – Gaji guru honorer dinilai tak layak mengingat peranan mereka
sangat besar untuk mencerdaskan bangsa. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Pati pun angkat bicara terkait hal ini. Terkait besaran gaji guru
honorer yang jauh dari kata layak, anggota Komisi D DPRD Kabupaten Pati
Muntamah mengatakan bahwa gaji tersebut tidak bersumber dari Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Melainkan gaji dari pihak sekolahan itu
sendiri, sehingga jumlahnya terbilang kecil.
Berbeda dengan guru dengan status
ASN (Apataur Sipil Negara) yang digaji berdasar pada APBD dimana besarannya
sudah diatur oleh pemerintah. “APBD darimana? dana transfer pun masuknya APBD.
Tidak ada dana transfer dari pusat dan dari provinsi untuk guru yang diluar
APBD. Yang ada kan bantuan pusat hibah bansos ke desa atau kelompok masyarakat.
Untuk guru masuknya APBD.
Tidak ada dana dari pusat
masuknya ke guru,” kata. Ia pun berharap guru honorer yang sudah mengabdi 3
tahun lebih diprioritaskan Pemerintah untuk masuk Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) Namun sayangnya, harapan ini tidak tercapai. Pemerintah
Kabupaten Pati memprioritaskan guru honorer yang lolos passing grade seleksi
PPPK masuk kategori prioritas 1 (P1). Dan lansung penempatan. Sedangkan
prioritas 2 (P2) merupakan tenaga honorer guru yang telah mengajar sebelum atau
sampai tahun 2005. Sementara prioritas 3 (P3), merupakan guru non-ASN di
sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga
tahun. Gos/Sol