Pati,
GlobalPers – Anggota DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo. Berdasarkan
laporan yang diterimanya, ada pabrik yang menempati lahan pangan berkelanjutan
seperti bangunan di LI. Padahal pabrik itu sudah melakukan ekspor.
“Ada pabrik
di daerah Pati selatan yang sudah ekspor tetepi menyalahi RTRW. Belum ada
izinnya itu,” ujar Bandang dalam forum Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten
Pati, Jumat.
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati mempertanyakan komitmen
Pemerintah Kabupaten Pati yang hanya membongkar bangunan Lorong Indah atau
Lorok Indah (LI) saja. Sementara pabrik yang belum berizin belum ditertibkan.
“Yang ada di Gabus itu kan. Akan kita cek.
Kalau perizinannya belum diselesaikan akan kita selesaikan. Jadi semuanya perlu
aturan,” tandasnya.
Sebelumnya,
Wakil Ketua Komisi C Irianto Budi Utomo juga mempertanyakan komitmen Pemkab
dalam menertibkan bangunan yang tak sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW).
“Kalau
memang menegakkan Perda RTRW, mengapa bangunan liar lainnya ndak di tertibkan?
Di Juwana ada, Tlogowungu juga ada. Di samping Stadion Joyokusumo banyak,”
tutur dia. Gos/Sol