Pati,
GlobalPers – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanian yang bakal
digodok Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati akan mengatur
mitigasi bencana alam khususnya yang terdampak di sektor pertanian.
Ini diungkapkan Anggota Komisi B
DPRD Kabupaten Pati Warsiti Ia menjelasakan, Perda Pertanian ini juga akan
mengakomodir mitigasi bencana alam di area lahan pertanian. Melalui beberapa
klausul, pemerintah diharapkan mencari solusi dalam mengatasi banjir, melalui
rehabilitasi lahan pertanian dari hulu hingga hilir.
“Rehabilitasi saluran, kewajiban pendiri bangunan yang untuk usaha pabrik, gudang dan lainnya untuk membuat sumur resapan. Semua ini untuk meminimalkan bencana banjir,” tutur dia. Raperda ini bakal diproses pada tahun 2025 mendatang. Raperda ini telah masuk dalam Perancangan peraturan daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2025. Sementara berbagai agenda penggodokan akan dilakukan di tahun 2025, mulai dari penyusunan naskah akademik hingga public hearing. Raperda ini diperlukan agar sektor pertanian bisa semakin berkembang dan tahan dari bencana alam. Raperda ini digadang-gadang bisa menyejahterakan. Gos/Sol