Pati, GlobalPers– Praktik prostitusi merupakan suatu tindakan tidak terpuji yang bisa merusak masa depan generasi bangsa. Hal ini juga bertentangan dengan norma agama dan norma kesusilaan yang ada di masyarakat. Jika dikaitkan dengan Pancasila yang merupakan dasar negara Indonesia, maka aktivitas prostitusi ini bertentangan dengan sila pertama dan kedua.
Sila pertama Pancasila berbunyi “Ketuhanan Yang Maha Esa” menunjukkan bahwa bangsa Indonesia merupakan bangsa yang religius yang mempercayai adanya agama, sedangkan aktivitas prostitusi bertentangan dengan agama manapun.
Kemudian sila kedua “Kemanusiaan yang adil dan beradab” menunjukkan bahwa rakyat Indonesia layak mendapat perlakuan yang sama sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk. Adanya persamaan hak, derajat, dan kewajiban.
Sedangkan aktivitas prostitusi justru merendahkan harkat dan martabat sesorang. Orang hanya dianggap sebagai objek pemuas yang bisa dibeli. Oleh karena itu, maslah prostitusi ini menurut Warsiti selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, perlu ada tindakan nyata yang harus dilakukan.
“Harus ada tindakan yang nyata,” ujarnya Lebih
lanjut, ia menginginkan Kabupaten Pati bisa terbebas dari yang namanya
prostitusi. “Supaya Pati terbebas dari yang namanya prostitusi,” tegas politisi
partai PDI Perjuangan. Harapan ini tentu bisa diwujudkan dengan adanya kerja
sama dari berbagai pihak yang saling mendukung sama lain dalam upaya
pemberantasan prostitusi. Termasuk masyarakat yang bisa mengambil peran, dalam
hal ini adalah dengan melaporkan kepada pihak berwajib saat mengetahui ada
aktivitas prostitusi di lingkungan sekitarnya. Glo
