Pati, GlobalPers – Tumpukan limbah kertas yang tidak
dikelola dengan baik dapat mengotori lingkungan, mengurangi keindahan, dan
menjadi tempat berkembang biak nyamuk serta hewan lain yang bisa menyebarkan
penyakit.
Pengelolaan limbah yang dibuang melalui sungai Desa Ngawen oleh PT. Sinar Indah
Kertas menjadi sorotan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Pati.
Pasalnya, menurut Wakil Ketua Dewan Bambang Susilo,
limbah yang dihasilkan dari pengolahan kertas tersebut harus benar-benar sesuai
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berlaku. Sehingga tidak menimbulkan
masalah bagi warga desa dan tidak terjadi pencemaran lingkungan.
“Pengelolaan limbah di pabrik itu seharusnya sesuai IPAL, supaya tidak
menimbulkan bau dan membuat sungai di area desa itu tercemar,” ucap Bambang
Lantas dirinya memberikan solusi, supaya pabrik
pengolahan tersebut memasang paralon atau saluran buangan limbah yang langsung
menuju sungai besar, supaya tidak melewati area pemukiman warga.“Seharusnya ada
solusi untuk pembuangan limbah tersebut supaya tidak mencemari area sungai.
Misalkan pembuangan limbah itu diberikan pipa atau paralon dan langsung menuju
sungai besar, supaya tidak melewati sungai desa,” jelasnya.
Sebelumnya politisi dari Partai PKB tersebut memaparkan, walaupun sudah sesuai IPAL, jika pembuangannya masih berwarna dan berbau itu sebenarnya belum layak untuk langsung dibuang di aliran sungai. Sebetulnya ada solusi untuk pembuangan limbah tersebut supaya tidak mencemari aliran sungai dan sekitarnya. Glo
