Pati, GlobalPers
– Ketua Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Pati, Teguh Bandang Waluyo
menegaskan pihaknya bekerja sesuai prosedur dan melibatkan semua pihak terkait
demi mendapatkan fakta yang utuh.
“Atas perintah pimpinan DPRD, kami langsung menggelar rapat internal. Salah
satu hasilnya adalah memanggil beberapa saksi, termasuk mantan karyawan RSUD
Soewondo.
Hari ini
mereka sudah kami periksa hampir satu jam, memaparkan kronologi dan menunjukkan
dokumen seperti SK,” ujarnya.
Ia menekankan, Pansus tidak hanya mengandalkan keterangan dari satu pihak.
Setelah memeriksa eks karyawan, pihaknya juga akan memanggil perwakilan Pemkab
Pati, khususnya bagian kepegawaian, serta pihak ketiga yang diduga terlibat
dalam proses pengujian yang menjadi sorotan.
“Kami tidak
bisa langsung memutuskan hanya dalam satu atau dua hari. Proses ini membutuhkan
waktu karena setiap keterangan harus diverifikasi dan dipertanggungjawabkan,”
tegasnya.
Untuk memastikan proses berjalan sesuai aturan, Pansus juga menggandeng tim
ahli di bidang hukum, pemerintahan, dan administrasi. Red
