Pati, GlobalPers - Sidang dugaan Penipuan 3,1 Milyar untuk digelar Ketiga dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi – saksi kasus perkara nomor : 113/Pid.B/2025/PN.pti., Perkara Tindak Pidana dugaan Penipuan dan atau Penggelapan yang menimpa korban Nurwiyanti ( Wiwied ) warga Kec Margorejo Kabupaten Pati Jawa Tengah dengan terdakwa A digelar di Pengadilan Negeri Pati. Rabu (20/08/25)
Sidang Ketiga ini dengan agenda pemeriksaan lanjutan saksi diantaranya notaris Karina komala dewi dan Saksi notaris Febya chairun nisa oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati Ketua Majelis Budi Aryono, S.H., M.H.Anggota Dian Herminasari, S.H., M.H.Anggota Wira Indra Bangsa, S.H., M.H. Serta Jaksa Penuntut Umum Danang Seftrianto SH.MH Kuasa hukum korban DR. Teguh Hartono, S.H. M.H., hadir mendampingi persidangan.
Sesuai jumpa pers yang digelar usai jam istirahat, kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam persidangan Ketiga ini Saksi yang dihadirka Saksi Notaris Karina Komala Dewi dan Saksi Notaris Febya Chairun Nisa mengungkap fakta-fakta di muka persidangan bagaimana cara Terdakwa melakukan penipuan dan atau penggelapan.
Untuk diketahui bahwa A selaku terdakwa belom ada itikad baik untuk mengembalikan uang 3,1 milyar, dia merupakan ketua Yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan Pati,Ketua Yayasan Patriot Bangsa Pilar Kemanusiaan Pati,Dapur Sehat Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Desa Muktiharjo, Kecamatan Margorejo. Dirinya juga pemilik dari Cafe resto Joglo yang ada di Pati yang bergerak dalam bidang kuliner.
Bermula pada tanggal 27 Maret 2023 terdakwa A meyakinkan Saksi korban di rumahnya bahwa terdakwa memiliki usaha ternak ayam, jual beli ayam, pakan ayam dan kerjasama dg RPA serta menjanjikan bagi hasil antara 5%
” Dengan tipu muslihat terdakwa A, saksi korban selama kurun waktu bulan Maret 2023-Maret 2024 mengalami kerugian sebesar 3,1 milyar rupiah. Dalam persidangan didapati fakta bahwa uang bagi hasil yg pernah diberikan kepada korban ternyata uang dari Saksi Korban sendiri,” jelas Teguh.
Uang saksi korban tidak dipergunakan untuk usaha jual-beli ayam, ternyata dipinjamkan kepada Saksi Puji Supriyani dengan imbalan sejumlah bunga sampai dengan 10%,tanpa sepengetahuan Korban. Dan didapati fakta ternyata perusahaan terdakwa A fiktif. PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak Tahun 2021. Demikian juga PT. Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.
Atas fakta yang terungkap di persidangan dan kerugian yang dialami, kuasa hukum Korban, Dr. Teguh Hartono, S.H., M.H. berharap perkara ini tidak dipelintir seolah-olah Perkara Perdata
“Bahwa pada pokoknya menerangkan Terdakwa A itu melakukan rangkaian kebohongan dengan menjanjikan investasi jual – beli ayam mengunakan perusahaan yang ternyata diketahui fiktif untuk dan oleh karenanya, tidak seharusnya Perkara ini digiring ke ranah perdata” tambahnya.
Karena dengan tegas korban menyatakan tidak pernah ada cicilan, karena tidak ada hubungan hutang piutang antara Terdakwa dengan Korban. Ini murni pidana, karena uang yg di klaim sebagai keuntungan atau return oleh Terdakwa, itu tenyata uang Korban sendiri, yg dalam persidangan didapati fakta-fakta bahwa investasi jual beli ayam dan pakan tidak pernah ada, perusahaannya fiktif serta uang korban dipinjamkan ke pihak lain, dari hasil itu kemudian Terdakwa menyerahkan sebagian kepada Korban seolah-olah itu adalah bagi hasil atau keuntungan investasi jual beli ayam.
“Kami juga berharap suami terdakwa atas nama Sony Febriardi Kurniawan, juga turut dimintai pertanggungjawaban secara pidana. Karena dari awal turut serta bersama-sama Terdakwa seolah-olah menjalankan investasi jual beli ayam, bahkan terakhir Suami Terdakwa telah menukar jaminan tanah yg semula tanah milik bapak Pirna dengan tanah di Rembang miliknya.” papar Teguh.
Redaksi berusaha berkomunikasi dengan pengacara terdakwa namun keburu masuk dalam persidangan , sementara belom dapat konfermasi.Sidang dilanjutkan Senin depan tanggal 25 Agustus 2025. Red