Pati, GlobalPers
– Anggota pansus, Suyono, mengatakan berdasarkan keterangan dari Sukardi selaku
eks Kepala BPKAD disebutkan bahwa PBB-P2 pernah naik pada tahun 2021 dan 2022.
Pernyataan tersebut mematahkan pernyataan Bupati Sudewo bahwa alasan PBB-P2
naik hingga 250 persen karena tidak ada kenaikan dalam beberapa tahun.
Pada
kesempatan itu, Suyono juga mempertanyakan rapat perumusan kebijakan pajak
sehingga Bupati mengeluarkan pernyataan tersebut. “Kemarin Pak Bupati bilang
selama 14 tahun tidak ada kenaikan. Disampaikan ada kenaikan tahun 2021 dan
terkahir tahun 2022. Pada saat rapat kenaikan itu bagaimana, termasuk apakah
ada sosialisasi ke desa,” kata Suyono. Politisi PDIP ini juga menyayangkan
jawaban dari Sukardi yang dinilai kurang tegas dalam memberikan pernyataan
bahwa pajak tidak pernah naik dalam rapat kali ini.
Pansus Hak
Angket DPRD Pati kembali di gelar pada Kamis 21 Agustus 2025 menghadirkan
mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait kenaikan
Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB- P2). Dalam sidang Pansus Hak
Angket DPRD Pati, disebutkan bahwa pernyataan Bupati Pati Sudewo bahwa PBB tak
pernah naik dalam 14 tahun tidak benar. Anggota pansus, Suyono, mengatakan
berdasarkan keterangan dari Sukardi selaku eks Kepala BPKAD disebutkan bahwa
PBB-P2 pernah naik pada tahun 2021 dan 2022.
Dari rapat
tersebut, kata Suyono, pansus menyimpulkan pernah ada kenaikan pajak yang tidak
terlalu besar sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat seperti saat
ini. “Itu kan salah kalau 14 tahun tidak ada kenaikan. Artinya pernyataan Pak
Bupati kan salah,” tandasnya. Gos/Sol