Pati,
GlobalPers - Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diharapkan lebih
luas penggunaannya. Dana cukai bisa untuk membantu sektor pertanian secara umum
tidak hanya yang berkaitan dengan tembakau. Hal tersebut disampaikan oleh anggota
DPRD Kabupaten Pati M. Wisnu Wijayanto baru-baru ini. Selama ini pemanfaatan
dana cukai, hanya di sektor pertanian tembakau saja. “Misalnya digunakan untuk
pemberantasan cukai ilegal, balai latihan kerja (BLK) buruh rokok, hingga
bantuan sosial kepada petani tembakau,” ujar politikus Partai Gerindra
tersebut.
Selain itu, ia berharap penggunaan DBHCHT,
seharusnya lebih luas, bisa menyasar kepada UMKM secara umum melalui bantuan
produktif atau modal maupun di sektor pertanian.“Untuk itu, pemerintah pusat
harus memperluas penggunaan dana bagi hasil itu, untuk membantu UMKM secara
umum. Selain itu agar DBHCHT bisa dipergunakan untuk perbaikan atau pengadaan
infrastruktur pertanian,” jelasnya.
Wianu menilai, yang mendapatkan manfaatnya akan
lebih luas. Infrastruktur kabupaten yang bisa mengakses ke sentra tembakau on
farm, akan lebih maksimal serapannya dan berdampak positif dalam
pembangunan daerah. Untuk diketahui pada 2025 dan 2026, pemerintah berencana
menaikkan tarif cukai yang lebih tinggi dari sebelumnya, 10 % untuk rokok
sigaret dan 15 persen untuk rokok elektrik atau vape sehingga pemanfaatan
DBHCHT memungkinkan bukan hanya untuk sektor pertanian tembakau saja. Gos/Sol