Pati,
GlobalPers – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati tidak mau
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren menjadi produk
yang gagal dan tidak bermanfaat bagi dunia pesantren. Ini diungkapkan oleh
anggota DPRD Wisnu Wijayanto. Pertimbangan demi pertimbangan harus dilakukan.
”Mengingat
Pondok Pesantren berada di ranah Kementerian Keagamaan (Kemenag). Harus
dicermati betul kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) di pondok Pesantren
sehingga bisa dimasukkan dalam Raperda Pesantren. “Karena tadi disinggung ada
kewenangan pusat dan daerah. Kalau tidak hati-hati bisa menjadi Raperda yang
mandul,” ucap dia.
Dia
menambahkan, bila sudah ditetapkan namun tidak ada payung hukumnya tidak akan
bisa berjalan dengan baik. Sehingga legislatif perlu waspada untuk
mengantisipasi hal tersebut. “Perlu kita pahami pondok pesantren itu ruangnya
absolut Kemenag. Pemerintah daerah inisiatif terkait pendanaan harus sesuai.
Ruang-ruang itu yang diatur dalam Raperda ini. Hal-hal teknis banyak disinggung
nantinya akan dipertimbangkan dalam tahapan selanjutnya,” tandasnya. Gos/Sol