Pati, GlobalPes - Jajaran Polsek Pucakwangi berhasil mengungkap kasus pencurian yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial E, warga Kecamatan Pati, ditangkap pada Sabtu (23/8/2025) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Pucakwangi, AKP Suwarno, mengatakan pelaku
mengaku telah melakukan pencurian di tiga lokasi berbeda.
“Setelah menerima laporan dari Polsek Gabus terkait percobaan
pencurian, tim reskrim bergerak cepat. Hasil interogasi, pelaku mengakui sudah
tiga kali beraksi di wilayah Pucakwangi,” ujarnya, Minggu (24/8).
Kronologi Kasus
Tiga korban pencurian yakni DR (28), warga Desa
Pelemgede; NI (33), warga Desa Bodeh; dan DN (38), warga Kecamatan Winong.
Mereka kehilangan HP saat ditinggal dicharge di rumah, ditaruh di warung,
hingga di dashboard motor yang diparkir.
Pelaku menggunakan modus pura-pura masuk
warung, lalu saat sepi langsung mengambil barang berharga.
Barang Bukti
Polisi berhasil menyita:
·
3 unit HP (Vivo Y18 hijau, Vivo Y30i biru,
Samsung A04 oranye)
·
1 helm KYT abu-abu tua
·
1 unit sepeda motor Honda Beat 2014 beserta STNK
Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp5 juta.
Proses Hukum
Atas perbuatannya, EAP dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo Pasal 65 KUHP tentang
pencurian berulang, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Kami masih mendalami kemungkinan ada TKP
lain. Tidak menutup kemungkinan pelaku juga beraksi di lokasi berbeda,” jelas
AKP Suwarno.
Pesan Kepolisian
Kapolsek menegaskan, pengungkapan kasus ini
berkat peran serta warga yang sigap mengamankan pelaku saat hendak beraksi di
wilayah Gabus.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu
waspada dan segera melapor jika ada kejadian serupa. Jangan main hakim sendiri,
serahkan pada aparat agar ditangani sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolsek Pucakwangi dan dititipkan ke Rutan Polresta Pati. Red